Download dan Share Stiker Dewasa di WhatsApp Berujung Denda 6 Miliar – Di jaman digital atau moderen kali ini, banyak sekali yang dapat kita ambil sisi positif nya. Selain sisi positif di dunia internet juga terdapat sisi negatif. Salah satunya stiker dewasa atau dikenal dengan stiker b*kep yang tentunya ini sangat di larang oleh pemerintah saat ini. Terutama stiker bo*ep yang di sahare di media sosial seperti WA (WhatsApp) saat ini.
Karena banyak sekali beredar stiker berbentuk pornografi di WhatsApp. Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengatakan pelanggalan kesusilaan akan di tindak di jalur hukum. Berhubung share atau unggah stiker dewasa atau stiker pornografi itu melanggar hukum dan dapat anda laporkan ke pihak berwajib (POLISI).
Bagi teman-teman yang tidak ingin terlibat atau terkena kasus seperti ini, maka untuk tidak di teruskan mengunggah stiker dewasa di sosial media seperti WhatsApp. Karena pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman yang berlaku dan dapat dikenakan denda sebedar 6 Miliar lho.
Stiker Dewasa Di WhatsApp Dapat Kena Denda Sebesar 6 Miliar
Bagi yang melanggar hukum Undang Undang Pornografi, akan di kenakan sanksi pidana penjara paling cepat enam bulan hingga bertahun tahun (12tahun penjara) atau denda dengan minimal uang 200jt lebih dan maksimal 6 Miliar. Yang dimana tertulis dalam pasal 29 Undang Undang Pornografi (Sumber Wikipedia).
Oleh karena itu di harapkan kepada masyarakat indonesia agar patuh terhadap hukup yang berlaku. Jika sudah tau akan pelanggaran dan masih tetap ngotot ingin mengunggah stiker dewasa di WA, maka jalur hukum yang akan teman-teman tanggung nantinya. Semoga informasi yang kami berikan kali ini bermanfaat bagi teman yang membacanya.