Wednesday , April 24 2024
Breaking News
blt subsidi gaji 2021
blt subsidi gaji 2021

Simak Cara dan Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cair Juni 2021

Topglobal1.com – BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dan kabarnya akan dicairkan kembali tahun ini.

Adapun untuk jadwal pendistribusian, seperti diungkapkan Pikiran-Rakyat.Cirebon.com, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jamsostek Aswansyah kini mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengembalikan tunjangan gaji BLT untuk likuidasi.

Baca Juga : BLT BSU Subsidi Gaji Tahun 2021 Bakal Cair Lagi. Lengkapi Segera Persyaratan Berikut Ini!

Jadwal pencairan dukungan penggajian rekrutmen BPJS BLT tahun ini dijadwalkan pada bulan Juni dan Juli 2021.
Berdasarkan Kebijakan Permenaker # 14 Tahun 2020, Bantuan Gaji BPJS BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta. Disalurkan kepada pekerja yang gajinya kurang dari Rp 5 juta.

Baca Juga : Kabar Baik! BLT, Bansos, Subsidi yang Cair Bulan Mei Sebelum Lebaran 2021

Baca Juga : Cek Penerima Bantuan BPUM melalui Eform.Bri.co.id Berikut ini

Baca Juga :  Cara Cek Penerima BPUM dan Bansos di banpresbpum.id, eform.bri.co.id/bpum, cekbansos.kemensos.go.id

Dengan persyaratan wajib, karyawan yang digaji di bawah Rp. 5 juta harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebelum Juni 2020, dan tidak boleh terlambat membayar iuran BPJS.

Berikut syarat Penerima Tunjangan Gaji BLT berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.14 Tahun 2020 ada 7, yaitu:

A. Sebuah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

B. Terdaftar sebagai Agen Asosiasi Jaminan Sosial dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

C. Peserta yang membayar iuran sebesar iuran berbasis upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga :  Wajib Tau! Harga Emas Hari Ini Selasa 25 Mei 2021 Mengalami Penurunan Lagi

D. Pekerja / pekerja yang digaji;

E. Anda memiliki rekening bank aktif;

F. Tidak termasuk dalam penerima Program Kartu Pra-Kerja; Dan

G. Menjadi peserta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Baca Juga : Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Simak Cara Daftarnya Disini

Untuk mengetahui apakah kami adalah penerima gaji BLT yang didukung atau tidak, Anda dapat mengecek secara online di kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Di sudut kanan atas, klik Daftar

3. Jika Anda tidak memiliki akun, klik Daftar sekarang di bagian bawah bidang Masuk

4. Mulailah mengisi data pribadi Anda, masukkan NIK, nama wali, email, nomor ponsel, dan kata sandi, lalu klik

5. Daftar sekarang

6. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor ponsel pendaftar

Baca Juga :  BLT UMKM PNM Mekaar Terbaru Sebesar Rp 1,2 Jutaan Bulan ini Cair “Buruan Cek!”

7. Aktifkan akun, masuk kembali ke situs web, dan klik enter di sudut kanan atas situs web

8. Lanjutkan untuk melengkapi formulir dengan lengkap

Apabila data yang dimasukkan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka akan muncul pemberitahuan di halaman dashboard, apakah pelamar termasuk penerima tunjangan gaji BLT yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui web

1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom pengguna.

3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Dalam menu layanan, pilih Periksa saldo JHT Anda.
6. Masukkan PIN yang dikirimkan melalui SMS.
7. Saldo Anda akan ditampilkan.

Bagi yang belum terdaftar di halaman itu, berikut cara melakukan pendaftaran lainnya:

1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu perekaman.

3. Mengisi formulir sesuai data pada nomor KPJ yang aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor handphone dan email.
4. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan PIN.

5. PIN akan dikirimkan melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang terdaftar.

Dan jika Anda terdaftar sebagai Penerima BLT Bersubsidi Gaji di situs web Departemen Ketenagakerjaan tetapi tidak menerima bantuan Dukungan Upah (BSU). Silakan ajukan keluhan terkait keluhan tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *