Friday , April 26 2024
Breaking News
WhatsApp Image 2021 04 28 at 09.51.35

Yes! Sekarang Bisa Cetak KK Dan Akta Kelahiran Sendiri Dirumah Dengan Mudah Tanpa Ribet Antri

Cetak KK Dan Akta Kelahiran Sendiri Dirumah- Anda pernah kehilangan catatan penting seperti akta kelahiran dan kartu keluarga? cemaskah atau bingungkah untuk mengurusnya? pasti Anda berpikir akan ribet kembali untuk mengurusnya. Harus mengantri dikantor Disdukcapil yang melelahkan.

Nah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membatu Anda untuk mengatasi masalah tersebut. Anda tidak perlu antri lagi dikantor Disdukcapil untuk mengurusnya. Pencetakan bisa dilakukan di rumah dengan sendirinya.

Saat ini, Anda dapat menggunakan kertas putih HVS A4 80g untuk mencetak dari rumah, misalnya akta kelahiran, kartu keluarga, serta akta wasiat dari printer di rumah. Dengan begitu, Anda tidak perlu mencoba ke kantor dukcapil terdekat untuk mengurus arsip yang hilang tersebut.

Baca Juga: Berikut Beberapa Bansos Yang Akan Cair Menjelang Lebaran Tahun 2021. Segera Cek!

Meskipun hanya dicetak di atas kertas, dan tidak sama dengan yang digunakan sebelumnya pada kertas cetak keamanan yang antipalsu, arsip tersebut memiliki kewenangan hukum.

Kuncinya adalah pemindai kode QR di pojok kanan bawah arsip kertas yang dicetak bebas di rumah. Kode QR ini merupakan tanda elektronik yang dapat digunakan sebagai indikator kebenaran informasi dan dapat menggantikan tanda dan stempel basah yang dicetak langusung melalui kantor Disdukcapil.

Baca Juga :  Cek Syarat Terbaru Bantuan PNM Mekaar Sebesar Rp. 1,2 Juta. Daftarkan Usaha Yang Dimiliki Dan Cek Hasil Pendaftaran Di Laman Banpresbpum.Id !!

Apabila Anda ingin mengetahui kebenaran dokumen  yang Anda cetak bisa dengan bisa menggunakan ponsel pintar. Anda cukup meletakkan QR didekatnya. kemudian aktifkan mode pemindai QR di masing-masing gadget, lalu link ke website www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika arsip tersebut merupakan arsip unik, maka akan muncul sidik jari verifikasi berwarna hijau yang terdiri dari laporan pekerja, Nomor Induk Calon (NIK), nama calon, dan nomor arsip. Jika catatan itu palsu atau tidak sesuai dengan apa yang ada di dataset, tanda centang merah akan muncul.

Baca Juga : Syarat Daftar Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud, Begini selengkapnya

Cetak KK Dan Akta Kelahiran Sendiri Dirumah tersebut juga merupakan salah satu antisipasi untuk tidak melakukan kerumunan di luar agar Covid 19 bisa teratasi dan tidak menyebar.

Baca Juga :  6 Bansos Yang Akan Cair Menjelang Lebaran Tahun 2021 Ini. Segera Cek Apa Saja!

Cara Cetak KK Dan Akta Kelahiran Sendiri Dirumah:

Cetak KK Dan Akta Kelahiran Sendiri Dirumah

  • Mengajukan permintaan untuk mencetak catatan publik dengan mengunjungi kantor disdukcapil  atau online menggunakan www.dukcapil.kemendagri.go.id atau juga bisa melalui aplikasi yang dimiliki oleh kantor dukcapil dapat diunduh melalui Play Store.
  • Anda harus memasukkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat Anda dihubungi. Ini membantu mendapatkan informasi catatan audiens yang akan dikirim oleh administrator dukcapil dalam pesanan lanjutan atau Portable Document Format (PDF)
  • Setelah melakukan pengajuan, admin dukcapil pada tahap tersebut akan melakukan proses.
  • Permintaan pengajuan yang ditangani oleh kantor dukcapil disetujui melalui komponen tanda tangan elektronik (TTE) sebagai pemindaian kode QR dari Kepala Dinas Dukcapil wilayah Anda
  • Pada tahap ini, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan peringatan kepada Anda dengan mengelola pesan singkat (SMS) dan email sebagai data kontak dukcapil dan PDF.

Baca Juga: Berikut Link BPUM Tahap 3 Login www.depkop.go.id Daftar Banpres 2021

  • Selain peringatan aplikasi SIAK, kantor dukcapil terdekat juga akan memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) yang dapat Anda gunakan sebagai logo untuk membuka kunci untuk membuka layanan ini.
  • Nomor identifikasi pribadi ini diklasifikasikan dan tidak boleh dibagikan kepada pihak mana pun
  • Jika Anda mendapatkan setiap arsip yang dikirim oleh admin dukcapil melalui email dalam struktur PDF, periksa apakah sesuai dengan informasi Anda atau tidak. Jika belum ada informasi, segera laporkan dengan mengunjungi kantor dukcapil terdekat atau melalui website www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Dengan asumsi tidak ada lagi informasi yang harus diselesaikan, Anda dapat mencetaknya langsung dari rumah.
  • Simpan catatan informasi terkomputerisasi dalam desain PDF pada PC agar dapat digunakan kembali untuk mencetak dokumen.
Baca Juga :  Cara Cek Penerima BPUM dan Bansos di banpresbpum.id, eform.bri.co.id/bpum, cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga : Begini Cara Daftar Subsidi Kuota Internet 15 GB dari Kemdikbud, Sangat Mudah

Penutup

Gimana Sahabat TopGlogal1 mudah bukan Anda bisa melakukan Cetak KK Dan Akta Kelahiran Sendiri Dirumah tanpa ribet lagi harus antri di kantor disdukcapil.  Anda juga bisa mengurangi kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran covid19. Silahkan ikuti langkah diatas dan Semoga Berhasil!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *