Friday , April 19 2024
Breaking News
Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar

Ternyata Ini Penyebab Nik Tidak Terdaftar Sebagai Calon Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Pada Laman Banpresbpumi.Id!!!

TopGlobal1.com, Ternyata Ini Penyebab Nik Tidak Terdaftar Sebagai Calon Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar- Bantuan dana dari pemerintah untuk pelaku UMKM kembali dibuka, ada banyak jenis bantuan yang diberikan salah satunya yaitu bantuan PNM Mekaar yang sudah memasuki tahap 3.

Tujuan dari pemberian dana bantuan ini untuk membantu pelaku usaha mikro yang usahanya mengalami penurunan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekaar Terbaru Sebesar Rp 1,2 Jutaan Bulan ini Cair “Buruan Cek!”

Banyak sekali usaha ekonomi mikro yang mengalami penurunan pemasukan, modal, atau bahkan hingga menutup usaha yang telah dirintis karena kekurangan dana untuk tetap melanjutkan usaha.

Dengan kondisi demikian pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 11,76 Triliun khusus untuk dibagian kepada pelaku usaha mikro yang mendaftar sebagai penerima dana bantuan.

Baca Juga: Berikut Daftar Kategori Penerima Bantuan PNM Mekaar 1,2 Juta Rupiah, Buruan Cek Dan Daftar Segera…

Untuk mendaptkan dana bantuan ini tentunya anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan dinyatakan lolos seleksi pendaftaran. Adapun dana yang akan diterima oleh peserta pemilik UMKM yang lolos seleksi sebesar

Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan dana ini, adapun syarat bagi penerima dana bantuan, meliputi:

Baca Juga: Cek Penerima Banpres PNM Mekaar 1,2 Juta Di Banpresbpum Dengan Mudah, Cukup Pakai Hp Dan Ktp

  • Merupakan warga negara indonesia (WNI) ditandai dengan memiliki KTP
  • Tercatat dan terdaftar secara legal sebagai warga negara Indonesia, ditandai dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro yang akan dikembangkan dengan dana bantuan
  • Bukan seorang ASN, TNI atau POLRI, serta bukan seorang pegawai BUMN ataupun BUMD
  • Tidak sedang terikat peminjaman atau kredit dengan BANK (KUR)
  • Jika tempat usaha dengan KTP memiliki domisili yang berbeda, pemilik usaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) guna mengkonfirmasi bahwa usaha yang anda miliki benar-benar ada. Hal ini dilakukan untuk mengurangi orang-orang yang mendaftarkan diri sebagai penerima dana bantuan namun usaha yang dimiliki hanya fiktif.
Baca Juga :  Nik Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Tahap 3! Begini Solusinya...

Baca Juga: Jangan Sedih Ga Dapat BLT UMKM, Masih Ada Bantuan PNM Mekaar 1,2 juta Rupiah. Cek Segera Nama Di Banpresbpum.id, Berikut Ini Cara!!!!.

Jika dirasa memenuhi persyaratan yang ada, pemilik UMKM bisa segera melakukan pendaftaran ke Dinas koperasi dan UKM terdekat.

Setelah pendaftaran dilakukan, data yang didaftarkan akan segera diproses kemudian hasil berupa daftar nama Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Cair Bantuan UMKM PMN Mekaar BNI Dan Dana Blt UMKM BRI, Begini Syarat Dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM PMN Mekaar !!!

  • Masuk ke laman https://banpresbpum.id
  • Kemudian pada kolom pencarian isi dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran
  • Kemudian pilih “cari”
  • Setelah proses pencarian data selesai pada laman akan ada notifikasi apakah pendaftar sudah lolos atau belum lolos sebagai penerima dana bantuan.
Baca Juga :  Ini Persyaratan UMKM Mekar 2021 Terbaru

NIK tidak terdaftar pada laman https://banpresbpum.id, apa penyebabnya?? Sebelum melakukan pendaftaran pastikan sudah melakukan pengecekan syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat lolos seleksi penerima dana bantuan ini.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Bantuan PNM Mekaar Sebesar Rp. 1,2 Juta. Daftarkan Usaha Yang Dimiliki Dan Cek Hasil Pendaftaran Di Laman Banpresbpum.Id !!

Baca Juga :  Dikabarkan Bakal Cair Bantuan UMKM PMN Mekaar BNI Dan Dana Blt UMKM BRI, Begini Syarat Dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM PMN Mekaar !!!

Berikut Ini Penyebab Nik Tidak Terdaftar Sebagai Calon Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar adalah “Tidak Memenuhi Persyaratan” Berikut Ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan memiliki KTP, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat secara legal di catatan sipil,
  • memiliki usaha mikro yang akan didaftarakan, bukan merupakan anggota ASN, TNI/POLRI ataupun karyawan BUMN/BUMD,
  • tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, untuk pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek Bantuan PNM Mekaar BPUM Bisa Melalui Website BRI dan BNI, Cair Lagi 1,2 Juta Juni Ini

Jika pendaftaran dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan yang ada tentunya tidak termasuk Calon Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar dan data yang didaftarkan  tidak akan diproses, sehingga NIK tidak akan muncul  pada laman pengecekan nama pendaftar yang lolos seleksi penerima bantuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *