Thursday , March 28 2024
Breaking News
Bantuan BPUM

Info Penting! Wajib Baca Agar Bantuan BPUM 1,2 Juta Tahap 3 Bisa Cair

TopGlobal1.com, Wajib Baca Agar Bantuan BPUM 1,2 Juta Tahap 3 Bisa CairBLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai usaha micro, kecil dan menengah merupakan bantuan modal dana usaha yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat.

Bantuan ini diperkirakan akan dilaksanakan dalam beberapa tahap pada tahun 2021 ini. Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini diberikan dalam tiga tahap yaitu sebesar Rp 1.200.000,-.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair, Berikut Cara Mudah Cek Daftar Penerima…

Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan UMKM Mekar 2021 Terbaru, Cek Segera!

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bantuan UMKM masih akan terus dicairkan hingga akhir tahun 2021.

Rencana  bantuan langsung tunai usaha micro, kecil dan menengah (BLT UMKM) ini secara total disediakan bantuan dana modal usaha sebanyak 12,8 juta UMKM untuk masyarakat yang akan memperoleh BLT BPUM tersebut.

Baca Juga: BPUM Tahap 3: Syarat Terbaru BLT UMKM Cair, Segera Cek NIK KTP di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

BPUM ini sendiri merupakan salah satu program Kemenkop UKM yang memiliki arah tujuan supaya usaha micro, kecil dan menengah (UMKM) masyarakat mampu bertahan ditengah pandemi covid-19 ini. Sementara itu, untuk anggaran dana modal usaha yang disediakan oleh pihak BPUM berdasarkan APBN diperkirakan sebanyak Rp 28,8 triliun.

Baca Juga :  10 Caption IG Ucapan Selamat Ulang Tahun Kota Palembang Ke 1338, Yuk Bagikan..

Baca Juga: Kabar Baik! Banpres BPUM 1.2 Juta Segara Cair Lagi, Cek Disini Persyaratan Pendaftaran

Program bantuan langsung tunai (BLT) ini telah dijalankan sejak tahun 2020 sampai sekarang. Harapannya dengan adanya penambahan modal dana usaha ini, masyarakat bisa mempertahankan perekonomian dan kehidupan meskipun masih ditengah mewabahnya covid-19.

Menurut informasi yang beredar, informan dari pihak bank BRI menyampaikan bahwa tanda ketika sobat mendapatkan bantuan BLT UMKM ini adalah adanya sms yang sama dengan sms pada tahun lalu. Adapun isi dari sms itu seperti yang tertera pada paparan dibawah ini :

Baca Juga:BPUM Tahap 3 Segera Cair, Segera Daftarkan Diri. Cek Caranya Disini…

“Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpress Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP”.

Itulah isi dari notifikasi sms bagi sobat yang menerima BLT UMKM.

Baca Juga:Persyaratan UMKM Mekar 2021 Terbaru, Cek Segera!

Namun, banyak sekali ditemui bahwa mereka belum memperoleh notifikasi sms BLT UMKM tersebut.

Nah, hal tersebut dapat sobat atasi dengan sobat melakukan pengecekan melalui laman khusus untuk daftar penerima Bantuan BPUM tahap 3 pada tahun 2021.

Baca Juga :  Ini Persyaratan UMKM Mekar 2021 Terbaru

Cara cek penerima Bantuan BPUM tahap 3 yaitu :

  1. Sobat bisa melakukan kunjungan laman eform.bri.co.id
  2. Kemudian sobat perlu melakukan pengisian nomor NIK e- KTP sobat masing-masing pada bagian kolom yang telah disediakan
  3. Langkah selanjutnya yang perlu sobat lakukan adalah dengan memasukkan kode verifikasi dan melanjutkannya pada tahap inquiry
  4. Setelah itu akan muncul notifikasi apakah sobat terdaftar sebagai penerima atau tidak untuk BLT UMKM BPUM 2021 tersebut

Bagi sobat yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM (BLT UMKM) tersebut selamat dan sobat dapat melakukan tahapan selanjutnya.

Namun, bagi sobat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM (BLT UMKM) tersebut, sobat tidak perlu khawatir sobat hanya perlu melakukan pendaftaran diri ke badan koperasi setempat.

Jangan lupa sobat perlu membawa persyaratan untuk melengkapi dokumen sobat nantinya. Adapun syarat-syarat yang harus sobat persiapkan agar Bantuan BPUM adalah:

Baca Juga: Nik Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Tahap 3! Begini Solusinya…

  1. Sobat haruslah terdaftar sebagai WNI
  2. Sobat telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Sobat harus memiliki usaha mikro yang sedang di jalani
  4. Sobat bukan lah penerima kredit atau biaya dari perbankan/KUR
  5. Sobat perlu melampirkan surat keterangan usaha (SKU) jika sobat memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
  6. Sobat bukanlah ASN, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga :  Cek Bantuan PNM Mekaar BPUM Bisa Melalui Website BRI dan BNI, Cair Lagi 1,2 Juta Juni Ini

BLT UMKM ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha micro yaitu usaha milik orang perorangan atau badan usaha perorangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU.

Baca Juga:

Dalam penjualan untuk usaha micro ini omset dalam setahun paling banyak berkisar Rp 300.000.000,- dengan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50.000.000,-. Ini semua di luar aset tanah dan bangunan.

Selain usaha micro, terdapat usaha kecil dan usaha menengah yakni usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dilakukan oleh orang perorangan bukan dari turunan perusahaan yang dimiliki atau dikuasai sesuai kriteria yang ada dalam peraturan UU.

Dengan adanya bantuan langsung tunai Usaha micro, kecil dan menengah ini, diharapkan masyarakat bisa meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri. Selain itu, masyarakat bisa mengembangkan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya alam yang ada maupun sumber daya lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *